TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Pihak KPU Tangsel yang mengaku kecolongan pun meminta keduanya untuk mengundurkan diri. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, terdapat jangka waktu hingga 23 Juni 2023 untuk melakukan pemeriksaan data. Hal ini diungkapkan setelah rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Tangsel, terdapat dua ASN dari Pemkot Tangsel yang terdaftar sebagai bacaleg.
Source: Koran Tempo June 14, 2023 04:06 UTC