Di sisi lain, hukuman kebiri kimia ditolak Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua IDI Jawa Timur dr Poernomo Boedi S. SpPD K-GEH FINASIM mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri kimia ”Tidak ada kompetensinya, baik untuk dokter umum maupun dokter spesialis,” paparnya. Di luar negeri, kata dia, memang sudah ada hukuman kebiri kimia. Dengan begitu, dokter tidak perlu dilibatkan dalam hukuman kebiri kimia. Bagi jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tuntutan kebiri kimia kepada Memet merupakan tuntutan pertama untuk pelaku cabul terhadap anak-anak.
Source: Jawa Pos November 06, 2019 08:14 UTC