JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menytakan, kubunya tidak perlu rekonsiliasi dengan kubu Romahurmuziy. Saat ini, kubu Djan akan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Menkumham tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Djan mendesak MA menyatakan bahwa keputusan Menkumham itu tidak sah secara hukum dan mengembalikan kepengurusan PPP sah ke kubunya. (Baca: Romahurmuziy Minta Djan Faridz Hengkang dari Kantor DPP PPP)"Begitu surat keputusan MA (yang menyatakan kepengurusan PPP kubu Djan sah) keluar, pasti selesai sudah urusannya," ujar Djan. Saya ributnya dengan Menkumham," lanjut dia.
Source: Kompas July 23, 2017 16:18 UTC