batampos – Artis Nia Ramadhani beserta suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim menilai, para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu. ”Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu,” papar Reza. Yakni pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam. Menurut Reza, dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi.
Source: Jawa Pos January 12, 2022 01:12 UTC