Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih - News Summed Up

Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih


JawaPos.com – Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7). Di ruang sidang sendiri, Bahar bin Smith menyalami hakim dan JPU usai pembacaan vonis. Bahkan Habib Bahar, mencium bendera merah putih yang berada di samping meja hakim. Situasi di luar ruang sidang sendiri diwarnai bacaan shalawat atas putusan terhadap Habib Bahar tersebut. “Nanti kita pikir-pikir dulu,” jelas kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota usai persidangan.


Source: Jawa Pos July 09, 2019 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */