Dituntut 6 Bulan, Baiq Nuril Maknun Optimis Bebas - News Summed Up

Dituntut 6 Bulan, Baiq Nuril Maknun Optimis Bebas


JawaPos.com - Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan karena merekam pembicaraan cabul atasannya saat masih bekerja menjadi pegawai honor di SMAN 7 Mataram akhirnya dituntut selama enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban merasa malu dan dirugikan.Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Bukan terdakwa Nuril," tegasnya. "Ini yang kami sangat kecewa kepada JPU yang menuntut terdakwa hukuman 6 bulan penjara. Sementara itu, Baiq Nuril sendiri saat dijumpai usai persidangan mengaku lega usai mendengar tuntutan dari JPU.


Source: Jawa Pos June 14, 2017 18:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */