Dituding Melawan Hukum, Leads Property Digugat Rp 3,1 Miliar - News Summed Up

Dituding Melawan Hukum, Leads Property Digugat Rp 3,1 Miliar


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Leads Property Service Indonesia digugat oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas klasifikasi perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan ini, Leads Property Service Indonesia menjadi tergugat II. Dalam petitumnya, Harmas Jalesveva meminta agar gugatan diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya. Lalu, menghukum tergugat II secara tunai dan seketika mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3.127.942.800 kepada penggugat. Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar tunai, kerugian immateril, dan kerugian lainnya senilai Rp 77,5 miliar.


Source: Kompas March 26, 2021 10:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */