REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) memikirkan ulang keberatan perusahaan terkait aturan perpajakan yang harus ditaati. Perubahan ini juga membuat beberapa poin aturan perpajakan yang harus disetorkan PTFI ikut berubah. Freeport ingin agar aturan perpajakan yang mereka anut tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan pemegang IUPK. Sistem prevailing artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat dinamis sesuai aturan yang ada. Mereka hitung saja, apakah menimbulkan beban pajak yang besar atau tidak," kata Yoga di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Selasa (21/2).
Source: Republika February 21, 2017 22:41 UTC