JawaPos.com - Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal and Consultant enggan bicara saat dicecar wartawan soal kemungkinan aliran uang suap ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saya dilibatin kasus ini enggak dari awal," kata Ahmad Yani di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan uang sebesar SGD 28 ribu (Rp 280 juta) kepada Panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso. Hal tersebut diungkapkan Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan intensif di KPK dan hendak menuju Rutan Polres Jakarta Timur. Mereka adalah Panitera PN Jakpus Muhamad Santoso, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, serta staf Raoul bernama Ahmad Yani.
Source: Jawa Pos July 01, 2016 14:03 UTC