"Pada 2020 ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalokasian subsidi ini adalah untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa. Jangka waktu pemberian subsidi 2020 ini berlaku dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 107/2019 yang diperbaharui dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 39/2020. Sesuai dengan Peraturan Gubernur tersebut, mekanisme pembiayaan subsidi atas penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta tahun anggaran 2020 dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta.
Source: Republika June 16, 2020 16:52 UTC