Dia diduga telah menyebarkan konten bernada ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video itu kemudian disebar oleh UN ke akun Facebook miliknya dan membagikan ke akun grup Facebook P4WB ‘Bakti Bumi Madani’. Isi video tersebut terdapat muatan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Dengan dibagikannya video tersebut ke akun miliknya dan akun grup Facebook, tersangka berharap orang-orang yang melihat akan merasa tidak suka dengan Jokowi maupun pemerintahan. Seperti postingan dari akun Facebook UN, dan 1 unit telepon genggam.
Source: Jawa Pos June 16, 2020 16:18 UTC