Dirut Waskita Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi - News Summed Up

Dirut Waskita Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi


Murianews, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Suwardjono ditetapkn sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Suwardjono diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Ketut mengatakan, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/4/2023). Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Source: Kompas April 29, 2023 21:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */