Dirjen Pembiayaan: Kepmen PUPR Rumah Subsidi Atur Batas Harga Jual - News Summed Up

Dirjen Pembiayaan: Kepmen PUPR Rumah Subsidi Atur Batas Harga Jual


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan mengungkapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 lebih mengatur batas harga jual rumah tapak bersubsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Herry mengatakan, pada intinya Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, Dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sudah ditetapkan sejak 23 Juni 2023. Dalam kesempatan sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan berdasarkan arahan dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan berlakunya Kepmen tersebut sesuai dengan tanggal akad, dan hal sudah dimasukkan dalam parameter BP Tapera. Hal tersebut dilakukan setelah BP Tapera menyalurkan porsi 75 persen dari KPR FLPP. "Jadi nanti pada intinya kalau BP Tapera sudah menyalurkan, tentunya SMF siap untuk menyalurkan porsi 25 persen dari KPR FLPP sesuai dari target BP Tapera," kata Heliantopo.


Source: Republika July 21, 2023 13:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */