IklanDirektur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, memastikan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri, dicegah keluar negeri selama enam bulan. Saat ditemui di Kebayoran Baru, Jumat (28/6), Silmy mengatakan pencekalan imigrasi Firli akan berlaku dari 25 Juni hingga 25 Desember 2024. Video: ANTARA (Muhammad Harrel Atthariq/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)
Source: Koran Tempo June 29, 2024 17:14 UTC