Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Silmy mengatakan alasan Imigrasi meminta backup PDN ke KemenKominfo karena menemukan data mereka tidak di-backup. Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan back up data ke PDN sebelumnya hanya bersifat opsional untuk instansi. Ia mengatakan alasan instansi lain tidak melakukan backup karena keterbatasan anggaran dan kesulitan menjelaskan kepada otoritas keuangan dan auditor. Budi Arie mengatakan peretas memakai malware ini untuk mengenkripsi data korban dan menuntut tebusan USD 8 juta agar akses data terbuka kembali.
Source: Koran Tempo June 29, 2024 17:08 UTC