Dipertanyakan, Pembahasan RUU Terorisme Tertutup - News Summed Up

Dipertanyakan, Pembahasan RUU Terorisme Tertutup


Dipertanyakan, Pembahasan RUU Terorisme Tertutup[JAKARTA] Tertutupnya pembahasan RUU Terorisme yang digelar Rabu (14/6), di DPR dipertanyakan. Sepatutnya pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi dan pengawasan publik. Tertutupnya pembahasan RUU Terorisme justru menutup ‎partisipasi publik, dan dapat memengaruhi integritas pembentuk UU berkaitan penegakan hukum yang selalu mendapatkan sorotan dari publik. Supriyadi menyebut, ketentuan penahanan dalam RUU Terorisme sangat eksesif karena menyimpang dari ‎prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. RUU Terorisme memberi waktu 450 hari masa penahanan‎ untuk proses penyidikan hingga penuntutan.


Source: Suara Pembaruan June 15, 2017 02:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */