Dipertanyakan, Pembahasan RUU Terorisme Tertutup[JAKARTA] Tertutupnya pembahasan RUU Terorisme yang digelar Rabu (14/6), di DPR dipertanyakan. Sepatutnya pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi dan pengawasan publik. Tertutupnya pembahasan RUU Terorisme justru menutup partisipasi publik, dan dapat memengaruhi integritas pembentuk UU berkaitan penegakan hukum yang selalu mendapatkan sorotan dari publik. Supriyadi menyebut, ketentuan penahanan dalam RUU Terorisme sangat eksesif karena menyimpang dari prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. RUU Terorisme memberi waktu 450 hari masa penahanan untuk proses penyidikan hingga penuntutan.
Source: Suara Pembaruan June 15, 2017 02:48 UTC