Mantan danjen Kopassus diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10). Soenarko diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019. Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko (kanan). Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Source: Republika October 20, 2020 21:56 UTC