JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan advokat Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal gugatan pemilihan umum proporsional tertutup, akhirnya berdampak pada dirinya. Kongres Advokat Indonesia memutuskan menonaktifkan sementara Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden KAI kepengurusan tahun 2019-2024. Dia mengatakan DPP KAI akan meneruskan pengaduan itu kepada Dewan Pimpinan Daerah KAI tempat Denny Indrayana terdaftar sebagai anggota. Dewan itu akan memeriksa Denny sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019. Tjoetjoe mengatakan untuk menjamin proses pemeriksaan itulah, maka DPP KAI memutuskan untuk menonaktifkan Denny dari jabatannya.
Source: Koran Tempo July 20, 2023 22:02 UTC