Selasa, 26 Juli 2022 | 16:42 WIBIlustrasi pemerkosaan (Sumber: Kompas.com/Ericssen)Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. PutraJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya sudah memecat pegawai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) berinisial JP (22) yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Saat ini, PJLP tersebut sudah ditahan oleh Polres Kepulauan Seribu sebagai tersangka pemerkosaan. "Saat ini PJLP tersebut sudah dalam tahanan Polres Kepulauan Seribu dan sudah dipecat juga oleh Sudin LH Kepulauan Seribu," kata Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/22). Kemudian, dua hari setelahnya yakni pada Jumat tanggal 15 Juli 2022, pihak kepolisian melakukan penangkapan pihak PJHLP tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Juli 2022. "Karena memang ini bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban," kata Asep.
Source: Kompas July 26, 2022 10:05 UTC