Digugat Ganti Rugi Rp 90 M, Bukalapak Angkat Bicara - News Summed Up

Digugat Ganti Rugi Rp 90 M, Bukalapak Angkat Bicara


TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com atau Bukalapak digugat Rp 90,3 miliar oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukalapak dituduh melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) bersama PT Leads Property Service Indonesia. Tuntutan utama yaitu meminta ganti rugi materil kepada Bukalapak sebesar Rp 90,3 miliar. Sedangkan PT Leads Property dituntut mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,13 miliar. Harmas menuntut Bukalapak dan Leads Properti secara tanggung renteng membayar tunai dan seketika kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,5 miliar.


Source: Koran Tempo March 25, 2021 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */