JawaPos.com–Buronan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan Jember senilai Rp 7 miliar berinisial AS, 56, ditangkap di Jakarta. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto seperti dilansir dari Antara di Jember mengatakan, tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember menangkap AS di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada Selasa (23/3) malam. ”AS sudah tiba di Kantor Kejari Jember pada Rabu (24/3) malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember,” ungkap Agus. Kejari Jember telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Manggisan. AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Source: Jawa Pos March 25, 2021 14:26 UTC