Dwi memenangkan gugatan atas kasus di turunkannya Dwi dari pesawat Etihad Airways karena ia mengunakan kursi roda. Tempo/ Ilham FikriTEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan difabel Dwi Aryani terhadap maskapai Etihad Airways. Atas pertimbangan itu, hakim memerintahkan Etihad membayar ganti rugi Rp 537 juta, yang terdiri atas ganti rugi materiil Rp 37 juta dan imateriil Rp 500 juta. Selain menggugat Etihad Airways, Dwi menggugat PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke pengadilan. Adapun kuasa hukum Etihad Airways, Gerald Saratoga Salayar, enggan berkomentar banyak terkait dengan vonis pengadilan yang memenangkan Dwi Aryani.
Source: Koran Tempo December 04, 2017 11:48 UTC