JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekukan rekening yang berisi duit Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura. Duit diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe. "Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/3/2023). Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
Source: Republika March 16, 2023 22:15 UTC