RAKYATACEH | JAKARTA –Terdakwa tiga polisi tragedi Kanjuruhan divonis hari ini (16/3) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad menjadi terdakwa kedua yang divonis hari ini. ”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 itu menyeret lima orang sebagai terdakwa.
Source: Jawa Pos March 16, 2023 19:44 UTC