Diduga Terima Upeti, Hakim Itong Isnaeni Kantongi Rp1,3 Miliar - News Summed Up

Diduga Terima Upeti, Hakim Itong Isnaeni Kantongi Rp1,3 Miliar


JAKARTA – Setelah ditangkap petugas KPK, Itong Isnaeni sempat dibawa ke ruangannya di lantai 4 PN Surabaya kemarin (20/1) pagi sekitar pukul 05.00 sampai 06.00. Itong adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Selain Itong dan Hamdan, KPK mengamankan Hendro Kasiono (pengacara dan kuasa PT Soyu Giri Primedika), Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, dan Dewi (sekretaris Hamdan). KPK menangkap Itong karena diduga menerima suap untuk membantu mengurus perkara yang tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya.


Source: Jawa Pos January 21, 2022 13:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */