JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama. Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017). Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP. Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu. Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.
Source: Kompas January 24, 2017 03:32 UTC