PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Tidak menerima namanya dicoret, Irman mendaftarkan permohonan gugatan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dikutip dari Republika.co.id, Ketua DPD RI periode 2009-2016 itu seharusnya, tercatat masuk DCT anggota DPD RI Dapil Sumatra Barat (Sumbar). KPU Sumbar mengumumkan nama Irman dicoret dari DCT Pemilu DPD RI pada Selasa (31/10/2023). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, mengatakan keputusan tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA).
Source: Republika November 08, 2023 07:20 UTC