Sejumlah tiang internet (wifi) yang diduga milik Perusahaan PT.Fiber Media Indonesia terpasang di sepanjang jalan Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa setempat. (Rabu,14/01/2026)Pihak Pemdes Orimalang, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, permohonan, apalagi izin terkait pemasangan tiang tersebut. Pernyataan tersebut menegaskan adanya indikasi kuat bahwa pemasangan tiang internet tersebut dilakukan secara sepihak, mengabaikan kewenangan pemerintah desa sebagai pemangku wilayah administratif. Sementara itu, Tim Lapangan PT.Fiber Media Indonesia saat dikonfirmasi terkait legalitas dan izin pemasangan tiang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.
Source: Media Indonesia January 14, 2026 22:30 UTC