Dalam matras itu, keduanya menempatkan kepuasan diri sebagai tujuan utama dengan mengesampingkan tanggung jawab moral dari praktik relasi seksual mereka. Bahkan, dampak lain dari praktik kohabitasi, banyak perempuan yang tak siap melahirkan anak akhirnya melakukan aborsi ilegal dan menelantarkan bayi mereka di sembarang tempat. Untuk pertama kalinya, negara tidak lagi membiarkan praktik kohabitasi berada dalam wilayah abu-abu hukum. Terlebih, di Indonesia yang selalu mengedepankan norma agama dan norma sosial sebagai landasan moral kepublikan di berbagai sendi kehidupan. Aspek hukum dan moralitas publik yang sama-sama dijunjung tinggi dalam pasal itu menjadi peringatan pada kita agar tak terjebak dalam praktik perselingkuhan dan kohabitasi.
Source: Media Indonesia January 14, 2026 22:08 UTC