Meski pengemis sudah eksis sejak zaman Nabi, tapi Ustaz Sarwat menekankan bahwa terdapat perbedaan mencolok dengan pengemis yang jamak ditemui di kota-kota besar pada saat ini. Walaupun tidak ada larangan dalam Islam untuk memberi kepada pengemis, tapi jika memberikan sedekah atau infak kepada jaringan pengemis tentu tidaklah tepat. "Di masa Nabi dan di Alquran ada perintah memberi kepada peminta-minta, tapi bukan jaringan pengemis macam di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta itu. Adapun Perda DKI Jakarta yang dimaksudkan Ustaz Sarwat adalah Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini dalam Pasal 40 memang melarang orang untuk menjadi pengemis ataupun memberi uang dan barang kepada pengemis.
Source: Republika October 10, 2019 21:22 UTC