REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana Pemerintah Indonesia segera mendeportasi atau memulangkan wartawan asing, Philip Myrer Jacobson ke negara asalnya Amerika Serikat (AS), mendapat respons positif dari anggota dewan. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada satu kasus (warga negara AS Philip Myrer Jacobson) yang datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Untuk itu, Mahfud MD akan menghubungi Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ditjen Imigrasi untuk segera mendeportasi Philip Jacobson. “Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan, misalnya melakukan kegiatan mata-mata, narkoba, dan sebagainya atau kejahatan lain,” terang Mahfud MD. Sementara itu, Dubes AS untuk Indonesa, Joseph Donovan, membenarkan bahwa salah satu yang dibahas dalam pertemuannya dengan Menko Polhukam Mahfud MD adalah soal penahanan Philip Jacobson.
Source: Republika January 26, 2020 07:30 UTC