JawaPos.com – Pemerintah sudah mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli kemarin. Seperti yang dilakukan oleh Lurah Pancoran Mas berinisial S yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat dan tidak mematuhi perintah. Mengenai itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyatakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan bahwa hal tersebut sangat paradoks. Ia juga mengakui bahwa banyak masyarakat yang masih tidak patuh untuk menerapkan protokol kesehatan. Maka dalam hal ini, peran pemerintah untuk melakukan sosialisasi akan kebijakan PPKM Darurat ini sangat fundamental.
Source: Jawa Pos July 07, 2021 05:37 UTC