JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, salah satunya yakni pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB. Pengetatan PPKM mikro di Kota Medan berlaku mulai 6 hingga 20 Juli. Penerapan itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Wali Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk mematuhi aturan PPKM mikro, guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Source: Jawa Pos July 07, 2021 05:15 UTC