Desak RUU DKJ Segera Disahkan, Komisi II DPR : Indonesia Punya Dua Ibu Kota Negara - News Summed Up

Desak RUU DKJ Segera Disahkan, Komisi II DPR : Indonesia Punya Dua Ibu Kota Negara


RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera disahkan. Sebab dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN, peraturan perundang-undangan yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta harus disahkan dua tahun setelah pengesahan UU IKN. UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ seharusnya disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Menurutnya, Komisi II mendorong agar RUU DKJ selesai sebelum 15 Februari, hanya saja terkendala masalah teknis dan penyelenggaraan pemilu jadinya proses pengesahannya terhambat. “Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong supaya sebelum 15 Februari itu (RUU DKJ) sudah selesai.


Source: Republika March 11, 2024 09:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...