RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi menghapus seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum. Kepala UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Agus Subagja mengatakan, program penghapusan retribusi tempat pemakaman umum ini mulai digulirkan pada tahun 2024 ini. “Sudah dihapus biaya retribusi TPU di Kota Cimahi alias gratis,” kata Agus baru-baru ini. Menurutnya, 8 tempat pemakaman umum yang tak ditarik biaya retribusi, di antaranya TPU Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan TPU Kihapit. Agus menyabut, penghapusan retribusi pemakaman umum ini terjadi menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Source: Jawa Pos March 11, 2024 08:42 UTC