Bukan hanya itu, pelaku juga memeras korban sebagai syarat jika ingin barangnya dikembalikan. Dalam bayangannya, ada banyak barang gadai di rumah Sukri. Iwan mendapati rumah Sukri yang sepi. ’’Dia menyimpan delapan BPKB di rumah orang tuanya, sedangkan sertifikat tanah disimpan di kontrakannya,’’ kata Yulianto. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan pemerasan.
Source: Jawa Pos February 21, 2017 17:57 UTC