Massa demonstrasi di DPR sempat bergeser ke depan gedung BPK yang berada di seberang kompleks parlemen, Senin, 30 Desember 2019. TEMPO/Lani DianaTEMPO.CO, Jakarta -Tim Advokasi Demokrasi dari koalisi masyarakat sipil menyatakan pihak kepolisian mempersulit tim advokasi dan pihak keluarga untuk bertemu dengan orang-orang yang ditangkap saat kerusuhan pasca demonstrasi di DPR. "Kami dipersulit termasuk keluarga-keluarga yang ingin menemui anggota keluarganya yang ditahan," ujar anggota tim Advokasi Demokrasi, Arif Maulana, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat 4 Oktober 2019. Padahal kata Arif dalam KUHP pasal 60,61 tersangka sekali pun berhak dijenguk oleh keluarga, dan di pasal 54 tersangka sekali pun berhak mendapatkan bantuan hukum. "Tapi saat ini kami dan beberapa keluarga tidak bisa bertemu dengan orang-orang yang ditangkap polisi," ujarnya soal permintaan bertemu keluarga yang ditangkap pasca rusuh demonstrasi di DPR pekan lalu.
Source: Koran Tempo October 04, 2019 23:37 UTC