Di sisi lain, muncul pula fenomena kudeta di berbagai negara yang sering kali dibenarkan atas nama perubahan politik. Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara demonstrasi sebagai hak demokratis dan kudeta sebagai tindakan ilegal, baik dari perspektif hukum negara maupun hukum Islam. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memusuhi demonstrasi, melainkan mengakuinya sebagai sarana partisipasi rakyat dalam pengawasan kekuasaan. Demonstrasi diposisikan sebagai bentuk komunikasi politik antara rakyat dan pemerintah, terutama ketika saluran formal dianggap tidak berjalan efektif. Demonstrasi dalam Perspektif Islam sebagai Sarana Amar Ma’ruf Nahi MunkarIslam memandang penyampaian kebenaran dan koreksi terhadap penyimpangan sebagai kewajiban kolektif umat.
Source: Republika January 12, 2026 10:25 UTC