REPUBLIKA.CO.ID, DOHA — Pengadilan Internasional (ICJ) bersiap membuka sidang bersejarah yang menyeret Junta Militer Myanmar atas kebijakan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Sidang pada Senin (12/1/2026) ini merupakan kasus genosida pertama yang ditangani secara penuh oleh ICJ dalam lebih dari satu dekade. Gambia mengajukan kasus ini ke ICJ pada 2019, dua tahun setelah militer Myanmar melancarkan aksi penyerangan yang mengakibatkan sekitar 750.000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Warga muslim rohingya menunggu penyaluran bantuan berupa paket makanan di Kamp Pengungsi Rohingya di Propinsi Sittwe, Myanmar. Sejumlah anak muslim Rohingya membaca alquran di masjid kampung Char Pauk, Sittwe, Myanmar, Sabtu (2/6).
Source: Republika January 12, 2026 10:15 UTC