PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Wawan Hermawan. Ia divonis bersalah dalam perkara dugaan manipulasi konten media sosial berupa ajakan melakukan tindakan anarkis atau kerusuhan saat demonstrasi Agustus 2025. Menurut jaksa, akun @bekasi_menggugat dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut 826 akun. Menurut jaksa, Wawan secara sadar mengunggah ulang konten tersebut dengan mengubah narasinya. Jaksa mendakwa Wawan melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Source: Koran Tempo April 07, 2026 10:02 UTC