MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dalam proses hukum kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, baik melalui peradilan umum maupun militer. Dia menduga, peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban dan kerap menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran hukum dan HAM. BACA JUGA Menteri HAM Bantah Jawa Barat Intoleran, Singgung Satu KasusPekan lalu, kepolisian melimpahkan proses hukum kasus Andrie kepada Pusat Polisi Militer. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Source: Koran Tempo April 07, 2026 10:00 UTC