Jika Google tidak membayar pajak, sementara semua media nasional membayar pajak, ini akan menimbulkan ketidakadilan dan iklim berusaha yang timpang di bidang media dan informasi. Dikatakan Agus, tanpa adanya pajak untuk Google dan perusahaan OTT lainnya, sulit bagi media nasional, cetak, TV, radio maupun online untuk bersaing. "Dalam konteks ini, penerapan pajak untuk Google dan perusahaan OTT yang lain adalah instrumen penting untuk melindungi kepentingan media nasional," katanya. Google Indonesia menolak menjadi wajib pajak Indonesia dengan alasan bahwa Google Indonesia hanya kepanjangan tangan dari Google Asiapasific yang berkantor di Singapura. Di Eropa, Google juga digugat beberapa negara karena skandal yang disebut double irish with a dutch sandwich, yakni praktik peralihan kewajiban bayar pajak lintas negara bahkan lintas negara yang bermuara di negara surga pajak seperti segitiga Bermuda.
Source: Republika September 18, 2016 01:52 UTC