Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan saat ini pihaknya sedang memilah-milah apa saja izin yang bersifat administratif dan yang bersifat teknis. Jadi NSPK itu ada dua yang harus kita siapkan, pertama terkait izin dan kedua terkait fasilitas investasi," ujar Yuliot, Rabu 27 November 2019. K/L diwajibkan untuk menindaklanjuti lanjuti rekomendasi BKPM serta mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada BKPM. Dalam melaksanakan hal ini, Sekjen bertindak sebagai pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi BKPM serta pengalihan urusan izin dan fasilitas kepada BKPM. Dalam melaksanakan kewenangan perizinan dan pemberian fasilitas, BKPM diperintahkan untuk menyusun NSPK dari urusan-urusan yang didelegasikan oleh K/L kepada BKPM.
Source: Koran Tempo November 28, 2019 03:56 UTC