Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyamakan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk seluruh daerah pada 2026. Dalam beleid tersebut, defisit APBD 2026 dibatasi maksimal 2,5 persen dari estimasi pendapatan daerah tahun berjalan. “Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” bunyi Pasal 4 PMK 101/2025 dilansir Tempo.co, Selasa, 6 Januari 2026. Baca juga: Pemerintah Aceh Pelajari APBA 2026 Hasil Evaluasi KemendagriPMK 101/2025 juga menurunkan batas kumulatif defisit APBD 2026 menjadi 0,11 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam APBN 2026. Sebagai perbandingan, pada 2025 batas kumulatif defisit APBD masih ditetapkan sebesar 0,20 persen dari proyeksi PDB APBN.
Source: Koran Tempo January 06, 2026 11:19 UTC