LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso kembali mencuat. Publik meragukan kembali terkait keputusan hakim yang menyatakan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa atas kematian Wayan Mirna Salihin akibat menenggak kopi sianida. Baca Juga: Sempat Ditentang Keluarga, Pengacara Ini Tetap Bela Jessica Wongso tapi dengan Satu SyaratKasus pertama Jessica Kumala Wongso di AustraliaPada 5 Juni 2008, Jessica melaporkan kehilangan tas di stasiun kereta kepada polisi. Kasus kedua Jessica Kumala Wongso di AustraliaPada 23 Maret 2014, Jessica ditangkap polisi karena mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol. Kasus ketiga Jessica Kumala Wongso di Australia
Source: Republika October 08, 2023 12:43 UTC