Apalagi sebanyak 1 juta data pengguna Facebook dari Indonesia ternyata juga ikut disalahgunakan, meskipun belum diketahui peruntukan data-data tersebut karena masih menunggu hasil audit dari Facebook. Namun Rudiantara menegaskan, sanksi yang lebih berat bisa saja dijatuhkan tanpa menunggu hasil audit dari Facebook, termasuk pemblokiran layanan Facebook di Indonesia. Pemilik data pribadi, menurut PM 20/2016, berhak atas kerahasiaan data miliknya, berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi, berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya, dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. “Penggunaan data tidak proper oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Facebook bisa melanggar PM Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE. “Saya yang memulai Facebook, dan pada akhirnya sayalah yang bertanggungjawab mengenai apa saja yang terjadi pada platform kami.
Source: Suara Pembaruan April 13, 2018 12:45 UTC