Bawaslu Jambi Ingatkan Calon Tak Berkampanye di Tempat Ibadah - News Summed Up

Bawaslu Jambi Ingatkan Calon Tak Berkampanye di Tempat Ibadah


TEMPO.CO, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk tidak berkampanye di tempat ibadah dan sekolah. "Misalnya di dalam acara Isra Miraj, termasuk juga pada masa bulan puasa dan Lebaran, itu dilarang berkampanye dan sosialisasi di tempat ibadah dan sekolah, begitu juga pada acara hari besar keagamaan lainnya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi Rivai di Jambi, Jumat, 13 April 2018. Pihaknya mengingatkan pasangan calon tidak berkampanye di tempat ibadah, termasuk sekolah, karena larangan tersebut telah diatur dalam peraturan KPU dan Undang-Undang tentang Pilkada. Dalam aturan itu sudah tegas dijelaskan bahwa kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah dan sekolah. Di Provinsi Jambi terdapat tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018, yakni Kota Jambi, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci.


Source: Koran Tempo April 13, 2018 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */