Proyek Dermaga Sabang, KPK Tetapkan PT Nindya Karya Sebagai Tersangka - News Summed Up

Proyek Dermaga Sabang, KPK Tetapkan PT Nindya Karya Sebagai Tersangka


JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka setelah PT Duta Graha Indah. Kali ini giliran PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. "Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," jelasnya. “Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proyek multi years ini sebesar Rp 94,58 miliar,” tandasnya. Sementara tersangka Teuku Syaiful Ahmad, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010, karena kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial.


Source: Jawa Pos April 13, 2018 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */