Saat gelombang menghantam, Indonesia belum memiliki badan nasional penanggulangan bencana dan sistem peringatan dini. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ditetapkan. Badan penanggulangan bencana dibentuk di tingkat nasional dan daerah. Bencana hari ini menjadi cermin, apakah bangsa ini benar-benar belajar dari luka masa lalu atau sekadar mengulangnya dalam bentuk baru. Bangsa yang berakal tidak hanya sigap membangun setelah bencana, tetapi berani mencegah sebelum bencana datang.
Source: Republika December 26, 2025 04:20 UTC