Ketika gelombang datang, Indonesia diuji bukan hanya oleh kekuatan alam, tetapi juga oleh keterbatasan sistem dan kesiapan negara. Kala itu, Indonesia belum memiliki badan nasional penanggulangan bencana dan sistem peringatan dini. Negara kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan membentuk badan penanggulangan bencana di tingkat nasional serta daerah. Jika tsunami Aceh adalah peringatan keras dari alam, maka banjir bandang hari ini adalah peringatan dari nurani. Banjir bandang di Sumatera hari ini menjadi cermin, apakah bangsa ini benar-benar belajar atau justru terus mengingkari pelajarannya sendiri.
Source: Republika December 26, 2025 04:07 UTC